Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa.
Penanggung jawab dan status penetapan
PPID Desa bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa. Kepala Desa merupakan atasan PPID; penunjukan pejabat mengikuti keputusan Kepala Desa.
Salinan keputusan penetapan dan susunan PPID belum tersedia pada arsip website. Nama pejabat serta nomor keputusan akan dicantumkan berdasarkan salinan yang terverifikasi.
Untuk akses informasi saat ini, hubungi petugas Pemerintah Desa melalui kanal resmi berikut.
Tugas layanan informasi
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi desa.
- Menyediakan informasi yang terbuka untuk publik.
- Mencatat permohonan dan menyampaikan tanggapan.
- Melindungi informasi yang dikecualikan dan data pribadi.
- Memutakhirkan daftar informasi serta laporan layanan.