SOP Permohonan Informasi Publik

Panduan warga untuk memperoleh informasi publik desa. SOP internal yang disahkan diterbitkan setelah dokumen penetapannya tersedia.

Langkah permohonan

  1. Sampaikan permohonan secara tertulis atau lisan kepada petugas informasi di kantor desa, WhatsApp, atau email resmi yang tercantum pada halaman Kontak.
  2. Cantumkan nama, alamat/kontak, informasi yang diminta, bentuk salinan, dan cara penyampaiannya.
  3. Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan permohonan. Mintalah bukti penerimaan atau nomor pencatatan.
  4. PPID memberikan pemberitahuan tertulis sesuai ketentuan: paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 7 hari kerja disertai alasan tertulis.
  5. Apabila informasi tidak diberikan atau layanan tidak sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. Petugas memberikan penjelasan tata cara dan saluran keberatan.

Informasi yang dikecualikan dan data pribadi diperlakukan sesuai ketentuan. Untuk biaya penggandaan atau pengiriman yang dibenarkan, petugas menjelaskan rinciannya terlebih dahulu.

Rujukan

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.