Pemerintah Desa Pundungsari bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan kesepakatan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027.
Musdes ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, di mana rancangan RKPDesa dibahas bersama unsur masyarakat sebelum disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa Pundungsari Nomor 5 Tahun 2026 tentang RKPDesa Tahun 2027.
Dengan ditetapkannya RKPDesa 2027, Pemerintah Desa Pundungsari memiliki pedoman resmi pelaksanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027.
