SOP Permohonan Informasi Publik

SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Alur permohonan informasi publik Desa Pundungsari.

DRAF

1. Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi atau sampaikan secara lisan melalui WhatsApp 0812-5202-4850.

2. Pencatatan & Verifikasi

Permohonan dicatat oleh PPID dan diverifikasi kelengkapannya.

3. Pemberitahuan Tertulis

PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

4. Penolakan & Keberatan

Penolakan permohonan disampaikan secara tertulis beserta alasan; pemohon dapat mengajukan keberatan.

📝 Catatan: SOP ini masih dalam bentuk draf dan menunggu penetapan Kepala Desa.
← Kembali ke PPID