SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Alur permohonan informasi publik Desa Pundungsari.
DRAF
1. Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan informasi atau sampaikan secara lisan melalui WhatsApp 0812-5202-4850.
2. Pencatatan & Verifikasi
Permohonan dicatat oleh PPID dan diverifikasi kelengkapannya.
3. Pemberitahuan Tertulis
PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
4. Penolakan & Keberatan
Penolakan permohonan disampaikan secara tertulis beserta alasan; pemohon dapat mengajukan keberatan.
📝 Catatan: SOP ini masih dalam bentuk draf dan menunggu penetapan Kepala Desa.
← Kembali ke PPID