PUNDUNGSARI – Pemerintah Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang terus berbenah dalam pelayanan publik. Website resmi desa kini terhubung langsung dengan aplikasi pelayanan yang digunakan operator desa, sehingga warga bisa mengajukan pelayanan publik secara daring tanpa harus datang ke kantor desa.
Sekretaris Desa Pundungsari, Abdul Rohman, menjelaskan website tersebut ia desain agar memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Melalui website, warga dapat mengajukan berbagai layanan — mulai dari KTP-el, kartu keluarga, surat keterangan usaha, hingga surat pengantar keperluan administrasi — cukup dengan mengisi data sesuai formulir yang tersedia.
“Tinggal isi data sesuai permintaan di website. Hasilnya bisa diambil di kantor desa, atau kami kirim dalam bentuk PDF lewat WhatsApp,” ujar Abdul Rohman.
Di sisi petugas, aplikasi “Pelayanan Terpadu dan Administrasi Desa” digunakan operator untuk memproses pengajuan warga. Dengan keterhubungan ini, data yang diisi warga di website langsung masuk ke aplikasi operator, sehingga proses lebih cepat dan tanpa menulis ulang.
Selain layanan, website juga memuat halaman transparansi berisi ringkasan APBDes 2026, RKPDesa 2027, dan peraturan desa, serta kabar kegiatan desa terkini. Kantor desa melayani warga setiap Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Pemerintah desa mengajak seluruh warga memanfaatkan fasilitas ini. Kritik dan saran untuk perbaikan website maupun pelayanan dapat disampaikan langsung kepada petugas pada jam pelayanan.
